MK TIDAK MENERIMA PERMOHOHAN DENNY INDRAYANA SOAL GUGATAN PSU PILKADA KALSEL
MK menyatakan tidak menerima permohonan atau gugatan sengketa pilkada Kalimantan Selatan yang diajukan Denny Indrayana.
Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima permohonan atau gugatan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan yang diajukan kubu pasangan calon nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Darjat. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta, Jumat, 30 Juli 2021.
Dalam amar putusan, MK menyatakan sah keputusan Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 bertanggal 17 Juni 2021.
MK dalam putusannya juga memerintahkan pihak termohon, yakni KPU Kalimantan Selatan, untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020.
Sumber : http://dlvr.it/S4kWpH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar